Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tech Industry

TikTok Shop Tutup Akses Bagi Para Penggunanya

TikTok Shop_1a
TikTok Shop. (Sumber: Locate2u)

Unbox.id – TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Dengan ditutupnya layanan TikTok Shop, pengguna tidak bisa lagi membeli produk langsung dari aplikasi TikTok. Sedangkan setelah layanan TikTok Shop ditutup, fitur Shop di TikTok sudah tidak bisa diakses lagi. Berdasarkan pantauan Unbox.id terhadap aplikasi TikTok, saat Anda mengklik menu Store di TikTok, muncul tulisan “Terjadi kesalahan. Ketuk untuk mencoba lagi”. Kemudian, dengan mengklik keranjang berisi produk yang ingin dibeli, pengguna tidak dapat melanjutkan ke pembayaran atau checkout. Saat Anda mengklik Checkout di TikTok Store untuk membayar, Anda mungkin melihat pesan “Item ini tidak tersedia untuk dibeli” atau item yang dipilih tidak tersedia untuk dijual. Sedangkan ketika Anda mengklik beberapa toko yang menjual produknya di TikTok Shop, Anda hanya melihat iklan banner di sana. Namun saat mengklik produk, tidak ada produk yang disediakan. Namun, beberapa toko masih memposting materi yang mengumumkan jadwal acara langsung yang akan berlangsung.

TikTok Putuskan Tutup TikTok Shop

TikTok Application_2b

TikTok Application. (Sumber: IREAP POST)

TikTok memutuskan untuk menutup layanan belanja di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Penutupan toko TikTok ini dilakukan sebagai bagian dari upaya TikTok untuk menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan ditutupnya TikTok Shop, jejaring sosial Tiongkok tersebut kini tidak lagi dapat mendukung transaksi e-commerce dalam aplikasi mulai pukul 17.00 WIB. Lalu kenapa TikTok menutup layanan TikTok Shop?

Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan bahwa platform social commerce hanya boleh mengiklankan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas perdagangan yakni jual beli kepada pengguna. Zulkifli Hasan dikutip Antara: “Social commerce hanya dapat memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak ada transaksi langsung, tidak ada pembayaran langsung, tidak lebih, hanya dapat iklan”.

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce ibarat televisi, yakni bisa digunakan untuk mengiklankan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. “(Social commerce) tidak bisa berjualan, tidak bisa menerima uang, jadi semacam platform digital yang perannya promosi,” ujarnya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Baru-baru ini Kementerian Perdagangan melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam bertransaksi niaga melalui sistem elektronik.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah memisahkan secara tegas platform social commerce dan media sosial. Bahwa pada umumnya social commerce adalah organisasi media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu bagi penjual untuk memesan barang.

Sedangkan jejaring sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi konten atau berpartisipasi di jejaring sosial. Pasal 21 juga mengatur bahwa perdagangan sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

“Jejaring sosial itu tidak ada, tidak ada hubungannya, jadi harus terpisah. Jadi tidak semua algoritma dikontrol sehingga tidak memungkinkan penggunaan data pribadi untuk keperluan bisnis,” kata Zulkifli Hasan.

Perubahan peraturan ini menyebabkan TikTok Indonesia memutuskan untuk mematuhi hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop efektif mulai pukul 17.00 WIB tanggal 4 Oktober 2023.

Baca juga: Tanggapan TikTok Tentang Larangan Social Commerce Fasilitas Transaksi Perdagangan

TikTok Shop Tak Disanksi Kominfo

TikTok Shop_3c

TikTok Shop. (Sumber: Search Engine Journal)

Terkait TikTok Shop, Kominfo mengatakan setelah TikTok mengambil keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di platform TikTok Shop, maka tidak perlu lagi memberikan sanksi kepada TikTok.

“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan karena TikTok sudah tunduk pada Peraturan Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE),” kata Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Arie Setiadi dalam pengumumannya kepada surat kabar tersebut.

Namun menurut Budi Arie Setiadi, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan PSE mematuhi regulasi yang berlaku.

Tetap terlibat dalam penegakan penerapan PMSE, Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan pemantauan berkala di seluruh platform digital pengelolaan layanan komersial e-commerce.

 

 

Sumber & Foto: Dari berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tech Industry

Unbox.id – Presiden AS Joe Biden dilaporkan telah menyetujui peraturan baru yang dapat mengancam kehadiran TikTok di negaranya. Sebab, dengan aturan baru ini, AS...

Apps & Games

Unbox.id – TikTok telah merilis Notes, aplikasi berbagi foto sosial yang dibuat untuk bersaing dengan Instagram Meta. Dikutip dari Android Authority, TikTok Notes memiliki...

Apps & Games

Unbox.id – WhatsApp, platform perpesanan instan terkemuka di dunia, secara aktif menjajaki pengintegrasian fitur-fitur kecerdasan buatan, yang juga dikenal sebagai AI. Meta dikatakan sedang...

Tech Industry

Unbox.id – Media sosial kini tidak hanya sekedar platform untuk berinteraksi tetapi juga menjadi alat penting bagi masyarakat dan pelaku industri untuk melakukan pemasaran...