Last updated on 12 Juni, 2024
Unbox.id – Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan mengirimkan surat kepada operator seluler, mengajak mereka ikut serta dalam pemberantasan perjudian online. “Kami mengingatkan operator seluler, penyedia layanan internet, dan sektor teknologi informasi dan komunikasi untuk bekerja sama memerangi perjudian online,” kata Budi. Dalam dokumen yang dikirimkan ke Kantor Kementerian Informasi dan Komunikasi. Menkominfo menegaskan, semua pihak yang memfasilitasi kegiatan perjudian online harus ditutup. Budi juga mengatakan dirinya bertemu dengan perwakilan platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google untuk mengajak mereka berpartisipasi dalam perjuangan melawan perjudian online.
baca artikel menarik lainnya tentang : operator termurah
Perangi Judi Online
Mengutip siaran persnya, menurut Kementerian Informasi dan Komunikasi, game online mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Budi juga mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas perjudian online.
Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Arie juga menyurati Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir akun-akun yang terlibat dalam aktivitas perjudian dan permainan online. Langkah lainnya adalah berkoordinasi dengan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran yang akan digunakan untuk aktivitas game online.
Pengawasan perlu dilakukan agar pemain online tidak bisa menjalankan sistem pembayaran dengan benar, kata Budi Arie. Sementara terkait penegakan hukum, Menkominfo mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kominfo Blokir 3,7 Juta Konten Negatif

Kominfo Judi Online. (Sumber: Head Topics)
Sebelumnya, Kementerian Informasi dan Komunikasi menyebutkan, sejak tahun 2018, Kementerian telah menangani lebih dari 3,7 juta konten negatif di Internet, baik di website maupun jejaring sosial.
Hal itu diungkapkan Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Arie Setiadi saat rapat koordinasi dengan anggota Komite I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa lalu. Budi Arie, dikutip dalam siaran pers Kominfo mengatakan, “Sejak tahun 2018 hingga 17 September 2023, terdapat 3.761.730 konten negatif yang diproses.
Ia menjelaskan: “Sebanyak 969.308 konten perjudian online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Penanganan penyisipan halaman perjudian di website pemerintah menghasilkan 9.607 penemuan”. Sedangkan pada 17 Juli hingga 17 September 2023, sebanyak 200.216 konten negatif ditangani Kementerian Informasi dan Komunikasi.
“Secara spesifik ada 109.090 item game online, 92 konten scam, 18.219 item porno, dan 1.931 akun terkait game,” kata Budi menjelaskan lebih lanjut temuannya.
Terbitkan Instruksi Menkominfo
Menurut Menkominfo, salah satu upaya terbaru Kementerian untuk menghapus konten negatif, termasuk perjudian online, adalah arahan yang dikeluarkannya pada 14 September 2023. Pada 14 September, Budi mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1.1 tahun 2023 tentang penghapusan perjudian online.
“Kementerian Informasi dan Komunikasi berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk menghapus berbagai konten perjudian atau perjudian online di semua platform dalam waktu 7 hari,” ujarnya mulai 14 September 2023.
Selain itu, sesuai instruksi Direktur Departemen Aplikasi Informasi Kementerian Informasi dan Komunikasi, nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan oleh para pemain online juga ditentukan.
Penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan untuk tidak memfasilitasi penyebaran informasi mengenai perjudian online dan berjanji untuk tidak melakukan kegiatan yang mendukung, melobi atau berkomunikasi dengan pihak-pihak yang diduga Perjudian berkaitan dengan perjudian online.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Sebut Kominfo Ada Masalah
Lakukan ‘Crawling’ URL
Upaya lainnya adalah dengan meningkatkan kemampuan mesin dan sumber daya manusia dalam memproses konten negatif, sehingga lebih banyak konten yang dapat diverifikasi dan diproses.
Khusus untuk pengelolaan konten perjudian online, Kementerian Informasi dan Komunikasi mengumumkan akan mendalami URL atau tautan, serta akun yang terkait dengan konten negatif, dan memperkuat persyaratan untuk memblokir rekening rekening bank melalui Badan Jasa Keuangan.
Menkominfo mengatakan: “Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan kerja sama yang lebih mendalam dengan platform digital untuk menyensor konten negatif.” Selain itu, perlu adanya penguatan pengawasan terhadap Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Layanan Internet, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memantau konten dan permasalahan di nomor ruang teknis, tutupnya.
Sumber & Foto: Dari berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
