Connect with us

Hi, what are you looking for?

Social Media

Kominfo Ancam Blokir Google dkk Jika Tidak Melakukan Registrasi

Kominfo
Perwakilan Google angkat suara | foto: berbagai sumber

Jakarta, Unbox.id – Perusahaan mesin pencari yang paling besar di dunia saat ini, Google terancam mengalami pemblokiran dari Kominfo. Hal tersebut terkait dengan aturan terbaru mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ada di Tanah Air. Segala jenis layanan bagi pengguna yang ada di Indonesia terancam terputus jika Google tidak melakukan verifikasi sebelum sebelum batas waktu.

Hal ini mendapat tanggapan dan respon baik dari pihak manajemen Google di Indonesia yang mengungkapkan bahwa mereka akan taat aturan. Mereka akan mematuhi peraturan yang berlaku dan segera melakukan verifikasi pendaftaran ke dalam sistem Kominfo.

baca juga: Perbedaan dan Kelebihan Google Meet, Zoom, WhatsApp, Pilih Mana?

“Pihak kami telah memahami adanya pendaftaran sistem dan aturan Kominfo. Sesegera mungkin kami akan melakukan tindak lanjut yang baik guna menaati peraturan,” ungkap Google, Rabu (22/6).

Pada kesempatan sebelum ini, Dedy Permadi sang juru bicara Kominfo turut memberikan penjelasan bahwa semua PSE wajib melakukan registrasi. Registrasi tersebut meliputi PSE baik yang ada di dalam negeri maupun PSE dari luar negeri seperti Google dan Meta. Pendaftaran harus selesai paling akhir pada tanggal 20 Juli kedepan.

Google Akan Patuhi Kominfo Untuk Melakukan Pendaftaran

“Apabila ada PSE dalam ruang lingkup lokal atau asing yang belum menyelesaikan registrasi sebelum 20 Juli 2022, terancam diputus oleh Kominfo.” Begitulah pernyataan Dedy Permadi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi asal luar negeri yang sudah melakukan pendaftaran adalah TikTok dan LinkTree. Untuk PSE ruang lingkup lokal ada JnT, Traveloka, OVO, Tokopedia, dan Bukalapak.

Banyak penyedia sistem elektronik yang menancapkan cakarnya di dunia industri Tanah Air, seperti yang kita tahu, Google, Telegram, Garena, serta Meta. Mereka sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi sebagian masyarakat yang ada di Indonesia. Tentunya, jika layanan-layanan tersebut mengalami pemblokiran, sebagian masyarakat akan merasa rugi.

baca juga: 16 Juni 2022: Google Talk Resmi Pensiun Hari Ini

Namun, hingga saat ini hanya Google saja yang memberikan respon di antara perusahaan-perusahaan raksasa tersebut. PSE merupakan pihak yang memberikan layanan penyedia, pengelola atau pihak yang melakukan operasi sistem elektronik untuk berbagai keperluan penggunanya.

Menurut informasi dari laman Kominfo, pendaftaran yang harus mereka lakukan adalah mendata gambaran umum sistem operasi elektronik yang mereka miliki. Selain itu, mereka juga wajib untuk menjamin keamanan dari informasi sesuai dengan peraturan Undang-undang.

sumber: berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tech News

Unbox.id – Google resmi memperkenalkan chip kecerdasan buatan (AI) generasi terbaru, TPU 8t dan TPU 8i, dalam ajang Google Cloud Next 2026 di Las...

Tech News

Google Cloud Next 2026 resmi ngeluncurin fitur Workspace Intelligence. Ini update besar buat ekosistem Google Workspace yang bakal ngebangun produktivitas karyawan dengan bantuan AI....

Gadget

Last updated on 5 Mei, 2026 Pada bulan Agustus tahun lalu, Google menghadirkan TWS Google Pixel Buds 2a. Saat itu, TWS dengan harga terjangkau...

Tech Industry

Unbox.id – Telegram kini menjadi perbincangan karena layanannya kerap digunakan untuk aktivitas ilegal. Tim Kaspersky Digital Footprint Intelligence juga menganalisis saluran hantu Telegram. Faktanya,...