Last updated on 12 Juni, 2024
Unbox.id – Kemenkominfo mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan memblokir aplikasi Telegram. Seiring Telegram diblokir, sejumlah pengguna tidak tinggal diam dan menginisiasi sebuah petisi.
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika RI resmi mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial yakni memblokir aplikasi sosial media Telegram. Menurut Kemenkominfo, berbagai konten di Telegram dianggap dapat mengganggu keamanan negara.
Pemblokiran ini dilakukan karena banyak sekali ditemukan channel di Telegram yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dampak dari Telegram diblokir oleh Kemenkominfo ini adalah layanan Telegram versi web yang tidak dapat diakses sama sekali. Sedangkan aplikasi yang terinstall di smartphone masih dapat digunakan dengan lancar.
Tercatat ada 11 DNS yang diblokir seperti: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Baca juga: Cara Mengetahui Siapa yang Menyimpan Nomor Kita di Telegram
Tak butuh waktu lama, keputusan ini langsung menuai pro dan kontra. Tanggapan kontra tentu meluncur deras dari para pengguna aplikasi Telegram. Salah satunya dalam bentuk petisi bertajuk “Batalkan Pemblokiran Aplikasi Chat Telegram” yang ditujukan bagi Kemenkominfo.
Petisi ini digagas oleh akun bernama Dodi IR. Menurutnya, banyak pengguna Telegram yang juga mengambil manfaat positif dari beragam fitur yang ada di aplikasi buatan Pavel Durov tersebut. Salah satunya adalah keamanan data pribadi pengguna yang tidak disalahgunakan untuk kepentingan monetisasi.
“Menurutnya, banyak pengguna Telegram yang juga mengambil manfaat positif dari beragam fitur yang ada di aplikasi buatan Pavel Durov tersebut.”
Menurut Dodi, dengan kebijakan Telegram diblokir tersebut, para pengguna yang merasakan efek positif dari fitur-fitur yang disajikan Telegram justru malah harus menjadi korban kebijakan pemerintah itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, tercatat petisi ini telah ditandatangani sebanyak 16.386 pendukung dari total 25.000 dukungan yang dibutuhkan.
Jadi bagaimana pendapat Anda? Apakah aplikasi Telegram pantas untuk diblokir mengingat banyaknya konten negatif yang tersebar disana? Atau Anda setuju dengan petisi, kembali mengingat bahwa banyak fitur positif yang begitu bermanfaat bagi pengguna?
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.