Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tech Industry

Mencari Format Tarif Data Internet Mobile yang Terjangkau Bagi Konsumen di Indonesia

Tarif Data Internet Mobile yang Terjangkau Bagi Konsumen

Tarif data internet di Indonesia mencuat beberapa waktu lalu. Setelah salah satu website penyedia jasa operator di Indonesia diretas. Di website tersebut tertulis keluhan bahwa harga paket internet data yang operator tersebut sajikan disebut terlalu mahal. Lantas bagaimana menemukan formula yang ideal untuk menentukan tarif internet mobile bagi konsumen di Indonesia?

Berdasarkan studi dari GSM Intelligence (Oktober 2016) menyebut bahwa hingga 2020 nanti akan lebih dari 241 juta mobile subscriber riil di Indonesia. Dari angka tersebut sekitar 36-37% telah menggunakan internet mobile.

Di sisi lain tren pemakaian ponsel cerdas juga terus meningkat. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan karakteristik sebagai negara kepulauan, pasar Indonesia sangat membutuhkan komunikasi yang terjangkau (affordable) termasuk komunikasi data yang diperkirakan akan menjadi tulang punggung perekonomian digital di masa datang.

“Dengan karakteristik sebagai negara kepulauan, pasar Indonesia sangat membutuhkan komunikasi yang terjangkau (affordable) termasuk komunikasi data yang diperkirakan akan menjadi tulang punggung perekonomian digital di masa datang.”

Menurut Menkominfo Rudiantara, keterjangkauan itu tidak hanya keberadaan layanan tetapi juga tawaran layanan dengan harga yang terjangkau. Meski tak terjangkau, kualitas layanan (quality of services) tak harus dikorbankan. Yang paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau. Dalam kacamata regulasi, pemerintah memang tidak ikut dalam penentuan tarif layanan data. Tapi, pemerintah harus mampu memberi ekosistem bisnis yang terbaik agar tarif layanan data dapat terjangkau bagi masyarakat.

Menkominfo Rudiantara yang menjadi salah satu pembicara di seminar yang digelar IFT.

‘’Dari sisi penyelenggara jasa seluler, keuntungan bisnis memang menjadi orientasi. Tetapi karena iklim bisnis yang sangat kompetitif, operator harus selalu melihat bagaimana kondisi persaingan di lapangan. Khusus layanan data, operator yang pendapatannya bergeser dari suara dan SMS ke data harus merumuskan tarif data yang mestinya harus terjangkau oleh seluruh masyarakat.” tutur Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Djakarta Theatre.

Masih menurut Rudiantara, seharusnya operator sudah mampu merumuskan tarif data yang cakupannya terjangkau untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

“Tentu tidak diharamkan melakukan promo-promo untuk menarik pelanggan tetapi kembali lagi kepentingan konsumen harus dikedepankan. Mereka berhak memperoleh layanan dengan tarif data terjangkau dan kualitas yang baik,’’ sambung Rudianatara.

Sedangkan menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, dari kacamata pengguna, layanan data sebaiknya tidak membuat pengguna dalam posisi memilih sesuatu yang pahit karena tak ada layanan lain yang tersedia. Kalau penyelenggara jasa seluler masih menggunakan mindset seperti ini, cepat atau lambat akan terlibas dari persaingan.

Contoh paling nyata adalah bagaimana “memaksa” konsumen untuk merasakan bundling dengan konten-konten tertentu yang nyatanya konten tersebut tidak sesuai dengan keinginan penggunanya. Pengguna terkesan hanya menjadi obyek jualan semata tanpa mengindahkan bahwa tak semua orang suka dengan konten yang dibundling dalam paket jualan data.

“Pengguna terkesan hanya menjadi obyek jualan semata tanpa mengindahkan bahwa tak semua orang suka dengan konten yang dibundling dalam paket jualan data.”

Sedangkan menurut komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi,  dari sisi ekosistem bisnis semua harus diuntungkan atau win-win solution. Penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung. Di sisi lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen. Ketika ekosistem itu berjalan dengan baik, tentu masyarakat banyak akan diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau.

Untuk itu, lanjut Ketut BRTI sedang menyusun revisi/pengganti dari PM 9/2008, di mana tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula berikut ini:

  1. Komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet.
  2. Biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh Penyelenggara kepada Pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet.
  3. Biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional.
  4. Komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan.
  5. Komponen Profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

Network Sharing Sebagai Solusi?

Disadari  bahwa saat ini masih terjadi  ketimpangan akses internet, terutama di kawasan Indonesia Timur. Selain akses internet yang terbatas di kota-kota besar, layanan telekomunikasi juga kebanyakan dikuasai operator dominan sehingga masyarakat tak punya pilihan.

Pemerintah dan badan regulasi semestinya harus cepat melakukan formula kebijakan. Salah satunya dengan mempercepat proyek Palapa Ring dan menerapkan sharing capacity (network sharing). Kedua Formula tersebut diyakini bisa menyelesaikan persoalan tarif data yang dinilai mahal oleh konsumen.

Dalam struktur pasar yang demikian, dibutuhkan regulasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha yang memastikan peningkatan manfaat bagi para pemangku kepentingan.

Bagi masyarakat sebagai konsumen kepentingan terutamanya adalah tarif yang lebih murah dan layanan yang lebih baik. Bagi pemerintah kepentingan utamanya adalah peningkatan peran industri telekomunikasi, terutama untuk kesatuan wilayah dan perekonomian. Bagi Industri telekomunikasi, kepentingan utama adalah pengaturan persaingan usaha yang sehat, efisiensi industri, mendorong inovasi dan investasi, serta peningkatan kualitas yang lebih baik.

Solusinya? perubahan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang penggunaan spektrum radio dan orbit satelit, yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan. Jika perubahan tersebut tidak segera dilakukan, maka impian untuk menemukan tarif data yang ideal untuk masyarakat masih menjadi sebuah angan.

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

Baca Juga