Jakarta, Unbox.id – Beberapa hari terakhir, banyak media yang memberitakan tentang Kominfo akan memblokir platform mesin pencari terbesar di dunia, yakni Google. Selain itu, ada juga beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang ingin mereka tutup, seperti WhatsApp, Facebook, serta Instagram. Pasalnya, beberapa platform tersebut tidak kunjung mematuhi aturan pemerintah untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.
Lantas, apa jadinya jika pemerintah melarang platform-platform tersebut di Indonesia? Apakah Indonesia akan menyusul negara-negara yang menutup akses google di tanah kelahiran mereka? Nah, dalam ulasan kali ini, redaksi akan membahas 5 negara yang tidak mengizinkan akses Google, FB, dkk. di dalamnya. Negara mana sajakah yang dimaksud, dan seperti apa keadaannya? Simak selengkapnya.
1. Korea Utara Blokir Google dkk.

kim jong un di hadapan militer Korut | foto: viva
Pada tahun 2016 lalu, secara resmi Korea Utara menutup akses ke Facebook dan Twitter. Siapa saja akan mendapatkan hukuman jika kedapatan mengakses diam-diam situs tersebut. Sebelumnya, hanya kalangan masyarakat tertentu yang dapat menikmati akses internet secara global. Hampir segala lini terbatas dengan intranet miliki rezim. Warga negara asing tidak boleh mengakses apa pun di negara tersebut, agar tidak mereka sebar ke mancanegara.
Baca juga: Instagram Resmi Luncurkan Fitur Subscriptions
2. China Blokir Google dkk.

ilustrasi: saporedichina
Sejak 2009 silam, Negeri Tirai Bambu ini telah menutup layanan Google, Twitter, dan Facebook. Tidak hanya itu, mereka juga memutus akses WhatsApp dan Instagram menyusul kericuhan yang terjadi di Xinjiang. Sebagai gantinya, China memanfaatkan aplikasi WeChat untuk kegiatan perpesanan dengan data yang diatur oleh pemerintah.
Dengan demikian, WeChat menjadi aplikasi yang menguasai segala jenis kegiatan di China. Masyarakat menggunakan aplikasi tersebut untuk membayar tagihan, lapor polisi, membuat janji, dan sebagainya. Untuk mesin pencari, mereka menggunakan Baidu sebagai pengganti Google.
3. Iran

Bendera Iran | foto: VOA Indonesia
Di negara Iran saat ini anda hanya bisa mengakses segelintir platform besar, yakni WhatsApp dan Instagram. Platform lain seperti Facebook, Twitter, dan Google menjadi terlarang di sana. Ini berawal sejak Pemilu 2009, di mana masyarakat bersengketa atas perebutan kekuasaan serta banyaknya massa yang melawan. Penggunaan VPN untuk mengakses Facebook secara ilegal adalah suatu kriminalitas. Dengan demikian, warga harus menampilkan identitas lengkap jika ingin mengakses Internet.
Tahun 2020, Iran menjalin hubungan kerjasama dengan China dalam pembangunan internet nasional di negara Iran. Pembangunan sistem keamanan tersebut hampir mirip dengan ‘Great Firewall’ yang ada di China.
4. Uganda

internet di Uganda | foto: pctechmag
Sama seperti di Iran, pada musim pemilu Uganda menghapus sejumlah media sosial termasuk Facebook di negaranya. Mereka mengatakan bahwa platform tersebut terlalu arogan dengan menutup akun gerakan perlawanan nasional pra pemilihan umum.
Setelahnya, pemerintah mencoba untuk menetapkan pajak kepada warga negaranya yang ingin memakai aplikasi medsos seperti Facebook, WhatsApp, dkk. Pemerintah mematok harga 200 shilling, yaitu 800 Rupiah setiap harinya untuk akses ke puluhan aplikasi smartphone.
Baca juga: Hytera Perkenalkan Seri Mobile Radio Terbaru di Indonesia
5. Turkmenistan

seorang wanita turkmenistan di depan layar komputer | foto: eurasianet
Terakhir, ada negara Turkmenistan yang mengatur secara ketat penggunaan internet di kalangan masyarakat secara umum. Sejak pemerintah memberikan izin kepada individu untuk akses internet, penggunaannya mulai meningkat tajam. Sayangnya, hanya segelintir umat yang mendapatkan izin tersebut.
Warga tidak dapat masuk ke dalam akses internet, sebagai gantinya, mereka hanya boleh masuk di jaringan Turkmenet. Mereka tidak dapat membuka Facebook, Twitter, dan Youtube di dalam jaringan tersebut.
sumber: berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.