Social Media

Kominfo Ancam Blokir Google dkk Jika Tidak Melakukan Registrasi

Perwakilan Google angkat suara | foto: berbagai sumber

Jakarta, Unbox.id – Perusahaan mesin pencari yang paling besar di dunia saat ini, Google terancam mengalami pemblokiran dari Kominfo. Hal tersebut terkait dengan aturan terbaru mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang ada di Tanah Air. Segala jenis layanan bagi pengguna yang ada di Indonesia terancam terputus jika Google tidak melakukan verifikasi sebelum sebelum batas waktu.

Hal ini mendapat tanggapan dan respon baik dari pihak manajemen Google di Indonesia yang mengungkapkan bahwa mereka akan taat aturan. Mereka akan mematuhi peraturan yang berlaku dan segera melakukan verifikasi pendaftaran ke dalam sistem Kominfo.

baca juga: Perbedaan dan Kelebihan Google Meet, Zoom, WhatsApp, Pilih Mana?

“Pihak kami telah memahami adanya pendaftaran sistem dan aturan Kominfo. Sesegera mungkin kami akan melakukan tindak lanjut yang baik guna menaati peraturan,” ungkap Google, Rabu (22/6).

Pada kesempatan sebelum ini, Dedy Permadi sang juru bicara Kominfo turut memberikan penjelasan bahwa semua PSE wajib melakukan registrasi. Registrasi tersebut meliputi PSE baik yang ada di dalam negeri maupun PSE dari luar negeri seperti Google dan Meta. Pendaftaran harus selesai paling akhir pada tanggal 20 Juli kedepan.

Google Akan Patuhi Kominfo Untuk Melakukan Pendaftaran

“Apabila ada PSE dalam ruang lingkup lokal atau asing yang belum menyelesaikan registrasi sebelum 20 Juli 2022, terancam diputus oleh Kominfo.” Begitulah pernyataan Dedy Permadi.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi asal luar negeri yang sudah melakukan pendaftaran adalah TikTok dan LinkTree. Untuk PSE ruang lingkup lokal ada JnT, Traveloka, OVO, Tokopedia, dan Bukalapak.

Banyak penyedia sistem elektronik yang menancapkan cakarnya di dunia industri Tanah Air, seperti yang kita tahu, Google, Telegram, Garena, serta Meta. Mereka sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi sebagian masyarakat yang ada di Indonesia. Tentunya, jika layanan-layanan tersebut mengalami pemblokiran, sebagian masyarakat akan merasa rugi.

baca juga: 16 Juni 2022: Google Talk Resmi Pensiun Hari Ini

Namun, hingga saat ini hanya Google saja yang memberikan respon di antara perusahaan-perusahaan raksasa tersebut. PSE merupakan pihak yang memberikan layanan penyedia, pengelola atau pihak yang melakukan operasi sistem elektronik untuk berbagai keperluan penggunanya.

Menurut informasi dari laman Kominfo, pendaftaran yang harus mereka lakukan adalah mendata gambaran umum sistem operasi elektronik yang mereka miliki. Selain itu, mereka juga wajib untuk menjamin keamanan dari informasi sesuai dengan peraturan Undang-undang.

sumber: berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tech Industry

Unbox.id – Komisi Uni Eropa mengambil tindakan tegas terhadap Meta. Agensi telah membuka penyelidikan resmi terhadap Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram. Investigasi telah...

TV, Audio/Video, Permainan & Perangkat Wearable

Jakarta, Unbox.id — Setelah beberapa waktu meluncurkan fitur multi view di aplikasi YouTube TV, kini fitur tersebut akan segera hadir di perangkat Android. Dengan...

Tech Industry

Unbox.id – Google baru saja merilis kode untuk Project Gameface, sebuah proyek inovatif yang memungkinkan pengguna ponsel cerdas mengontrol menggunakan ekspresi wajah. Setelah dipresentasikan...

Tech Industry

Unbox.id – Google telah merilis fitur baru untuk meningkatkan kemampuan chatbot AI miliknya, Gemini AI. Fitur tersebut diharapkan disebut Memori dan akan membantu Gemini...

Copyright © 2023 RMN

Exit mobile version