Jakarta, Unbox.id – Aset digital non fungible token (NFT) saat ini semakin marak. Semakin banyak orang berhasil meraup keuntungan dari aset satu ini. Sama seperti bitcoin dan mata uang lainnya, NFT saat ini sudah diumumkan sebagai salah stu jenis harta yang wajib dilaporkan saat laporan tahunan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh aset dalam SPT tahunan, termasuk aset digital. Jadi meskipun belum ada aturan spesifik tentang NFT, namun nilainya tetap wajib dilaporkan dengan nilai pasar pada 31 Desember 2021, menurut Neil pada Rabu (06/01) dikutip dari Kompas.
Untuk transaksi NFT dan bitcoin, Neil memang berkata belum ada pajak khusus yang dikenakan. Pembahasan lebih spesifiknya masih akan berlanjut di pemerintah. Namun berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan, semua aset atau harta yang menambah kemampuan ekonomi wajib dikenakan pajak. Hal ini termasuk transaksi digital seperti bitcoin dan NFT
Baca juga: Vivo iQOO 9, Smartphone RAM 12GB Penyimpanan 512GB
Neilmaldrin Noor juga menjelaskan bahwa aset digital satu ini sudah berkembang pesat di Indonesia. NFT sekarang adalah salah satu objek investasi dan jual beli. Awalnya NFT hanya bagian kecil dari teknologi blockchain yang tidak jelas. Namun akhir-akhir ini, teknologi ini berkembang pesat dalam dunia seni, liburan, dan media.
Menurut Tempo, NFT adalah aset digital yang membuktikan kepemilikan suatu barang berharga. Saat ini, Anda bisa membelinya dengan mata uang kripto, misalnya yang paling banyak digunakan adalah koin Ethereum (ETH).
Pajak Kripto
Sebelumnya, menurut Kompas, pemerintah juga sudah berencana menetapkan pajak untuk mata uang kripto. Menurut Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama, pengenaan ini akan sejalan dengan berdirinya sebuah bursa yang menaungi para penjual bitcoin dan teman-temannya.
Rencananya, pemungutan pajak untuk transaksi kripto akan otomatis ditarik dari investor oleh platform pedagang kripto. Hal ini masih dikaji oleh otoritas fiskal. Sidharta juga menjelaskan lebih lanjut dalam kutipan Kompas bahwa pemungutan pajak ini bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) final atau PPh atas capital gain (PPh orang pribadi. Hal ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sumberdan foto: berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.