Jakarta, Unbox.id – Hingga batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yakni pada 20 Juli 2022 kemarin, Google belum melakukan pendaftaran. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pemerintah menjelaskan kelanjutan nasib Google.
Hingga hari Kamis (21/7) platform mesin pencari terbesar di dunia tersebut belum terdata di laman pse.kominfo.go.id. Namun, kabarnya mereka masih sedang dalam proses untuk melanjutkan pendaftaran ke kementerian.
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kominfo mengungkapkan bahwa perusahaan besar tersebut berada dalam proses pendaftaran PSE Kominfo saat ini.
Baca juga: Dampak Dari Pemblokiran Kominfo Terhadap Google dan WhatsApp
Ada empat jenis layanan elektronik berbasis online yang mereka daftarkan ke kementerian, yakni video, maps, toko aplikasi, dan mesin pencari. Keempat platform tersebut seperti yang sudah kita ketahui, merupakan aplikasi yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Google Aman dari Pemblokiran oleh Kominfo
“Belum lama ini saya mendapatkan informasi bahwa Google sedang melakukan registrasi empat jenis layanan lagi. Setelah sebelumnya mereka juga memasukkan layanan cloud, ads, dan sekarang ada YouTube, maps, playstore, dan mesin pencarian.” Demikian penuturan Semuel dalam konferensi pers.
Dengan prosedur registrasi tersebut, Google dan segala macam layanannya memastikan bahwa mereka aman dari pemblokiran pihak pemerintah Indonesia. Meski terkesan lamban, nyatanya mereka benar-benar mendaftarkan diri ke kominfo.
Registrasi yang dilakukan oleh pihak Google beserta sejumlah layanannya tersebut kini menambah jumlah PSE yang ada di laman kominfo. Terbaru, sudah tercantum nama-nama besar seperti Appstore, iCloud, Twitter, PUBG Mobile, Valorant, Netflix, dan lain sebagainya.
Sedangkan layanan yang berada di bawah naungan perusahaan Meta, seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram sudah masuk terlebih dahulu di laman PSE asing. Untuk ruang lingkup privat, ada Mobile Legends, Traveloka, MiChat, Tiktok, Gojek, Telegram, Free Fire, Microsoft Cloud, dan lain-lain.
Baca juga: Gandeng Memkominfo, AGI Kembali Gelar IGDX 2022 Secara Hybrid
Pada kesempatan sebelum ini, Kementerian Kominfo telah mengungkapkan bahwa PSE yang berjalan di Tanah Air tidak terdaftar, maka aksesnya menjadi ilegal. Pengumuman tersebut tepatnya pasca penetapan batas waktu yang mereka telah tetapkan, yakni pada 20 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut berlandaskan pada PP nomor 71 tahun 2019 mengenai penyelenggara sistem serta transaksi elektronik. Selain itu ada peraturan menteri kominfo nomor 5 tahun 2020 mengenai PSE lingkup privat.
sumber: berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.