Jakarta, Unbox.id – Tren Crypto untuk anak muda zaman sekarang saat ini perlu waspada. Kedepannya untuk penghasilan Crypto akan diberlakukan pajak. Kewasapadaan ini penting agar anda tidak menganggap bahwa penghasilan dari Crypto itu bisa langsung digunakan begitu saja. Besaran pajak yang diberlakukan nanti akan menyesuaikan dengan penghasilannya.
Pajak yang akan berlaku ini memang ditujukan untuk mata uang virtual atau yang dikenal sebagai Cryptocurrency. Jadi ketika anda membeli aset NFT, jual beli memakai Bitcoin, dan lainnya itu nanti akan dikenakan pajak seperti sekarang ini yang sudah berlaku pada mata uang biasa.
Baca Juga: Pemilik NFT Bored Ape Gugat OpenSea Rp14,3 Miliar
Tagihan Pajak Crypto
Tagihan pajak Crypto tahun 2022 bisa jadi mengejutkan anda. Sebagaimana kita tahu bahwa penghasilan di dunia Crypto itu bisa sangat besar. Maka dari itu tentu saja penghasilan yang besar nantinya akan diikuti oleh pajak yang besar juga. Terlebih lagi sekarang Crypto sudah mulai banyak yang menggunakannya.
Survey BlockFi mengatakan bahwa 1 dari 10 orang memberikan Crypto sebagai hadiah. Hal ini mungkin nantinya akan sama dengan mata uang biasanya. Jadi anda bisa bertransaksi, memberi hadiah, investasi, bahkan untuk liburan. Sebab sudah mulai terjadi juga di beberapa tempat yang sudah tersedia untuk membayarnya itu menggunakan Crypto.
Tetapi tentu saja ada ketentuan ketika sebuah transaksi yang dikenakan pajak. Ketentuannya itu adalah adanya ambang batas nilai yang harus dicapai. Misalnya seperti ambang batasnya $15.000, jadi ketika anda melakukan transaksi dibawah angka tersebut maka tidak dikenakan pajak. Selama tidak melebihi ambang batas tidak perlu takut akan pajak, namun ada baiknya juga untuk antisipasi karena untuk tahun 2022 ini belum ditentukan secara sah terkait aturannya.
Baca Juga: NFT Marketplace X2y2 Menantang OpenSea
Mulai Investasi Crypto
Meskipun ada pemberitaan tentang pajak yang akan diberlakukan pada Crypto, tetapi ini bukan alasan untuk takut ketika anda ingin investasi. Jadi ketika Sudah memiliki ilmu dan modalnya, maka tidak ada salahnya untuk memulai investasi. Sebab pemberitaan pajak ini juga akan ada hitungannya tersendiri dan tidak akan tiba-tiba memotong banyak uang anda.
Pajak bukanlah hal perlu dihindari. Justru jika sebuah negara sudah memberlakukan pajak terhadap Crypto itu berarti segala transaksi yang dilakukan itu sudah pasti legal. Tetapi hal ini masih harus diyakinkan lagi karena Indonesia belum mengeluarkan keputusan yang sah mengenai adanya mata uang Crypto. Apalagi jika digunakan sebagai alat tukar yang sah, karena sampai saat ini mata uang Rupiah masih menjadi alat tukar sah dan belum tergantikan.
Sumber: Coindesk
Foto: Pexels
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.