Mengikuti perkembangan teknologi pemerintah Kabupaten Kediri bekerjasama dengan PT Trimaxindo Abadi dan Microsoft Indonesia memperkenalkan aplikasi elektronik tindakan langsung (e-Tilang). Aplikasi e-Tilang adalah solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman.
Selain memotong jalur birokrasi dan meminimalisir tindak korupsi gagasan baru ini juga bertujuan untuk mendekatkan kota Kediri mencapai predikat Kota Pintar. Aplikasi e-Tilang memungkinkan masyarakat menjalani proses tilang yang transparan. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile. Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.
“Pemanfaatan aplikasi e-Tilang secara otomatis memotong birokrasi di lapangan, sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar. Aplikasi e-Tilang ini menjadi wujud sinergi antar lembaga di Kabupaten Kediri serta menunjukkan integritas para aparat yang bertugas,” ujar AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Kapolres Kabupaten Kediri.
Penerapan aplikasi e-Tilang sendiri merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman program Electronic Criminal Justice System e-CJS Plus yang disosialisasikan pada tanggal 11 Oktober 2016 silam. Program inovasi berbasis teknologi informasi unggulan Kepolisian Resor Polres Kediri yang terdiri dari e-Tindak Pidana Ringan e-Tipiring, e-Sidik, dan e-Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini menjadi langkah awal Kabupaten Kediri menuju Electronic Government (e-Gov), sebuah indikator Kota Pintar yang menjadi amanah Presiden Joko Widodo. [Leo/UBX]
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.