Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tech Industry

Pengaturan Google Bagi Hasil Dengan Perusahaan Media

Platform Google_2b
Platform Google. (Sumber: Tech Room)

Unbox.id – Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit. Jokowi mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas sekaligus menjamin keberlanjutan industri media tanah air. Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2024, khusus Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, terdapat ketentuan keputusan tersebut melibatkan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan surat kabar. Platform digital yang dimaksud antara lain perusahaan internet Google, Facebook dan lain-lain. Bab 3 tentang kerja sama kedua pihak, khususnya pada pasal 7 diatur bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan surat kabar dilakukan dalam bentuk perjanjian. Bentuk kerjasama kedua pihak dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, pembagian data agregat pengguna berita atau bentuk perjanjian lainnya.

Perpres Publisher Rights

Perpres Publisher Rights_1a

Perpres Publisher Rights. (Sumber: Tech News)

Bagian ketiga Pasal 7 menjelaskan bahwa bagi hasil yang dimaksud adalah pembagian pendapatan dari penggunaan informasi yang dihasilkan oleh perusahaan media oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai ekonomi.

Selain itu, Pasal 8 Perpres tersebut mengatur untuk penyelesaian sengketa antara dua pihak, khususnya platform digital dan perusahaan media. Dalam hal para pihak, secara individu atau kolektif, dapat mencari upaya hukum di luar pengadilan common law dalam bentuk arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif.

Tersedia dalam pemilihan presiden. Dalam Keputusan Hak Publikasi disebutkan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Presiden Jokowi sendiri menandatangani Perpres 32 Tahun 2024 pada 20 Januari 2024.

Dukung Jurnalisme Berkualitas

Sebelumnya, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalistik yang berkualitas.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, Perpres tentang hak penerbit juga memiliki pengaturan rinci mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

“Setelahnya Perdebatan panjang, “Kemarin akhirnya saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita sebut Perpres tentang Hak Penerbit,” kata Jokowi dikutip Antara.

Jokowi menambahkan, Pembahasan Perpres tentang Hak Penerbit pun merembet dari HPN hingga Keppres ini juga menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlangsungan industri media.

Baca juga: Google, Meta, OpenAI, Dan Raksasa Teknologi Lainnya Teken Pakta Melawan Deepfake

Ada Perbedaan Pendapat Antara Platform Digital dan Perusahaan Pers

Perpres Publisher Rights_3c

Perpres Publisher Rights. (Sumber: Kemenkominfo)

Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan suara bulat untuk mengesahkan Perpres Hak Penerbit. Oleh karena itu, beliau juga mendengarkan berbagai pandangan berbeda dari para pengguna media konvensional maupun platform digital.

“Platform digital besar juga memiliki aspirasi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan implikasinya, dan begitu ada pemahaman maka hal itu akan dimulai. Untuk menjadi titik temu, Dewan Pers “terus mendesak perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media terus memberikan tekanan, akhirnya kemarin saya keluarkan Perpres,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan, semangat awal penandatanganan peraturan ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjauhi konten negatif, serta edukasi untuk kemajuan Indonesia.

Juga melalui pemilihan presiden kali ini. Dengan Perpres ini, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional. “Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami menginginkan kerja sama yang adil antara perusahaan berita dan platform digital, kami ingin memberikan kata Jokowi: kerangka kerja sama yang jelas antara perusahaan media dan platform digital.

Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit yang ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 20 Februari 2024. Keputusan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Media Digital perusahaan platform dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

 

 

Sumber & Foto: Dari berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tech Industry

Unbox.id – Sekelompok pekerja di Alphabet Inc (perusahaan induk Google) mengajukan keluhan ke Dewan Buruh AS. Mereka mengklaim bahwa perusahaan teknologi tersebut secara ilegal...

Tech Industry

Unbox.id – Google memperkenalkan beberapa solusi baru pada acara Google Next 2024. Salah satu solusi yang dihadirkan pada acara tersebut adalah Gemini Code Assist...

Tech Industry

Unbox.id – Google Doodle hari ini merayakan Hari Bumi 2024 dengan serangkaian gambar yang menampilkan kata “Google” dari gambar satelit. Hari Bumi 2024 atau...

Tech Industry

Unbox.id – Google Pixel Fold memang tidak sepopuler merek ponsel layar lipat lainnya seperti Samsung, Oppo, atau Huawei. Meski begitu, Google Pixel Fold tetap...